Pendahuluan
Memelihara burung merupakan hobi yang cukup populer di kalangan masyarakat Muslim, terutama di negara seperti Indonesia yang memiliki keragaman jenis burung lokal. Dari yang sekadar menikmati suara burung berkicau merdu di pagi hari, hingga yang serius mengoleksi berbagai jenis burung eksotis, aktivitas ini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari banyak orang. Bahkan tidak sedikit yang menjadikannya sebagai sarana interaksi sosial dan bisnis.
Namun, bagi seorang Muslim, setiap aktivitas seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi kesenangan semata. Termasuk dalam hal ini adalah hobi memelihara burung. Pertanyaan mendasar yang sering muncul: bagaimana sebenarnya hukum memelihara burung menurut Islam? Apakah hal ini dibolehkan? Apa batasannya? Dan adakah adab khusus yang perlu dijaga?
Islam sebagai agama yang lengkap, membahas banyak aspek kehidupan, termasuk cara manusia memperlakukan binatang. Oleh karena itu, memahami hukum dan etika memelihara burung dalam perspektif Islam menjadi penting, baik bagi yang sekadar hobi, maupun yang berkecimpung dalam bisnis seperti budidaya burung walet.
Menariknya, dalam tradisi Islam terdapat riwayat, hadis, dan pendapat ulama yang menyinggung langsung soal ini. Bahkan ada kisah tentang burung yang disinggung oleh Nabi Muhammad SAW, yang menjadi rujukan penting dalam fiqih hewan piaraan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari adanya jenis burung yang dilindungi secara hukum negara dan harus diperlakukan dengan bijak, termasuk dari sisi syariat.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang hukum memelihara burung menurut Islam, dilengkapi dengan dalil, pandangan para ulama, serta batasan dan adab yang mesti diperhatikan. Tidak hanya itu, kita juga akan menyentuh isu etis seperti memelihara burung untuk bisnis, serta dampaknya secara spiritual dan psikologis bagi pemiliknya.
Mari kita mulai dengan melihat apa saja dalil dan pandangan ulama tentang memelihara burung.
Dalil dan Pandangan Ulama tentang Memelihara Burung
Hadis yang Membolehkan Memelihara Burung
Dalam khazanah hadis, terdapat riwayat yang cukup terkenal mengenai adik dari sahabat Anas bin Malik, yaitu Abu Umair. Ia memiliki seekor burung kecil yang sering ia mainkan, dan peristiwa ini disaksikan langsung oleh Rasulullah SAW.
Diriwayatkan dalam hadis sahih Bukhari, Nabi pernah bercanda dengan Abu Umair yang sedang bersedih karena burung peliharaannya mati. Rasul bersabda:
“Ya Abu Umair, ma fa’alan nughair?”
(“Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan burung kecilmu?”)
Hadis ini sering dijadikan rujukan oleh para ulama sebagai isyarat bahwa memelihara burung bukanlah hal yang dilarang dalam Islam, selama tidak disertai perlakuan yang menyakiti atau menelantarkan hewan tersebut.
Dari konteks ini, para ulama menyimpulkan bahwa Rasulullah tidak melarang Abu Umair memelihara burung. Bahkan, beliau menunjukkan sikap empati dan kelembutan terhadap anak kecil yang kehilangan hewan kesayangannya.
Pandangan Ulama Empat Mazhab
Para ulama dari mazhab-mazhab besar dalam Islam, seperti Syafi’iyah, Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyah, pada umumnya sepakat bahwa memelihara hewan termasuk burung hukumnya mubah (boleh) selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Mazhab Syafi’i cenderung membolehkan memelihara burung sebagai bentuk hiburan atau kesenangan yang tidak melanggar prinsip syariat, dengan catatan hewan tersebut dirawat dengan baik.
- Mazhab Hanafi juga memperbolehkan, dan mereka memberi perhatian khusus pada aspek etika terhadap binatang, menekankan pentingnya memberi makan dan tidak menelantarkan.
- Mazhab Hanbali menyetujui kepemilikan hewan peliharaan selama tidak ada unsur aniaya atau penggunaan untuk tujuan yang dilarang.
- Mazhab Maliki pun tidak melarang, selama burung tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang membawa kemudaratan atau menyelisihi adab Islami.
Dengan kata lain, keempat mazhab besar tidak menyatakan larangan eksplisit terhadap kegiatan memelihara burung. Yang menjadi titik tekan adalah perlakuan terhadap hewan tersebut, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau justru melanggar nilai-nilai rahmat terhadap makhluk Allah.
Syarat Boleh Memelihara Burung
Walaupun dibolehkan, memelihara burung tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh pemilik agar aktivitas tersebut tetap berada dalam koridor syariat:
- Tidak Menyiksa atau Menelantarkan
Islam mengutuk keras perbuatan menyakiti binatang. Nabi Muhammad SAW pernah menyebutkan bahwa seorang wanita dimasukkan ke neraka karena mengurung seekor kucing tanpa diberi makan, juga tidak dibiarkan mencari makan sendiri. - Memberi Makan dan Minum yang Layak
Pemilik bertanggung jawab atas kelangsungan hidup hewan peliharaannya. Burung harus diberi makan dan minum yang cukup, apalagi saat burung sedang dalam masa mabung. Apa itu mabung pada burung? Mabung adalah proses pergantian bulu yang cukup menguras energi burung, sehingga butuh perawatan dan asupan gizi yang baik. - Menyediakan Kandang yang Layak
Kandang tidak boleh terlalu sempit, harus cukup cahaya, serta bersih dari kotoran agar burung tetap sehat. Selain itu, tidak boleh dikurung terus-menerus jika burung tersebut butuh terbang atau bergerak bebas. - Tidak Mengganggu Burung di Alam Liar
Terutama bagi jenis burung yang dilindungi, Islam menganjurkan menjaga keseimbangan ekosistem. Menangkap burung dari alam liar tanpa izin, atau mengambil anak burung dari sarangnya, bisa menjadi perbuatan yang dzalim.
Pandangan Islam sangat menekankan pada nilai tanggung jawab dan kasih sayang terhadap makhluk hidup. Oleh karena itu, meskipun aktivitas memelihara burung diperbolehkan, umat Islam perlu memahami bahwa tanggung jawab moral dan agama menyertainya.
Batasan dan Adab Islam dalam Memelihara Burung
Kewajiban Memberi Makan dan Merawat
Salah satu bentuk tanggung jawab utama dalam memelihara burung adalah memberi makan dan merawatnya secara layak. Ini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban moral dan keagamaan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda tentang seorang wanita yang disiksa karena menyiksa seekor kucing:
“Dia mengurungnya hingga mati, tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya mencari makanan sendiri di bumi.”
Meskipun yang disebut dalam hadis adalah kucing, prinsipnya berlaku pada semua hewan, termasuk burung. Hadis ini menjadi dasar penting bahwa menyiksa atau menelantarkan hewan bisa menjadi sebab dosa besar dalam Islam.
Apalagi saat burung dalam kondisi rentan seperti sedang sakit atau mabung. Pemilik harus memahami bahwa mabung pada burung adalah fase yang membutuhkan perhatian ekstra, karena burung menjadi lebih sensitif dan mudah stres. Jika tidak dirawat dengan baik, ini bisa berdampak pada kesehatannya.
Tidak Memisahkan Anak dan Induknya
Islam mengajarkan untuk tidak menyakiti makhluk hidup demi hiburan atau kepentingan pribadi. Salah satu bentuk kekerasan yang kadang tidak disadari adalah memisahkan anak burung dari induknya, hanya demi alasan estetika atau bisnis.
Ada sebuah kisah dalam hadis di mana Nabi Muhammad SAW menegur sahabat yang mengambil anak burung dari sarangnya, hingga induknya terbang ke sana ke mari dalam kecemasan. Nabi kemudian meminta anak burung itu dikembalikan ke tempatnya. Dari sini, jelas bahwa perasaan hewan pun mendapat perhatian dalam Islam.
Tidak untuk Tujuan Haram
Burung yang dipelihara tidak boleh dijadikan alat untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat. Misalnya:
- Perjudian dengan burung aduan, di mana dua burung diadu dan orang-orang bertaruh atas hasilnya.
- Hiburan ekstrem yang menyiksa burung, seperti memaksanya terbang dalam kondisi tidak wajar, atau melatihnya dengan metode yang menyakitkan.
Islam sangat menentang bentuk hiburan yang mengandung unsur kekerasan atau merendahkan makhluk ciptaan Allah. Rasulullah SAW bahkan melarang menjadikan hewan sebagai sasaran latihan lempar atau panah, karena hal itu termasuk penyiksaan.
Selain itu, beberapa kepercayaan masyarakat yang mengaitkan burung yang menandakan kematian dengan hal-hal mistis juga tidak didukung dalam Islam. Menjadikan burung sebagai simbol nasib baik atau buruk tanpa dasar syar’i termasuk dalam bentuk tathayyur (meyakini pertanda buruk dari hal tertentu), yang dilarang dalam akidah Islam.
Dengan memahami batasan-batasan ini, seorang Muslim dapat menyalurkan hobi memelihara burung dengan cara yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Prinsip dasarnya sederhana: selama tidak ada unsur penyiksaan, pelanggaran syariat, atau kelalaian, maka memelihara burung bisa menjadi hal yang dibolehkan, bahkan berpahala jika diniatkan untuk kebaikan.
Apakah Memelihara Burung Diperbolehkan Sebagai Hobi?
Selama Tidak Melalaikan Ibadah
Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat. Ketika hobi, termasuk memelihara burung, mulai menyita waktu secara berlebihan hingga melalaikan kewajiban utama seperti salat, maka hobi itu bisa menjadi pintu menuju kelalaian.
Islam tidak menolak hiburan, bahkan Rasulullah SAW pun sesekali bercanda dan memberikan waktu untuk aktivitas santai. Namun, semuanya harus dilakukan dalam batas wajar. Jadi, jika seseorang terlalu sibuk mengurus burung sampai lupa waktu salat, atau menjadikannya lebih penting daripada kewajiban agama dan keluarga, maka itu sudah keluar dari jalur yang dibenarkan.
Maka penting bagi pemilik burung untuk menjadikan hobi ini sebagai aktivitas penyeimbang, bukan pengalih dari tanggung jawab.
Dibolehkan sebagai Penyalur Kasih Sayang
Islam adalah agama kasih sayang. Salah satu bentuk kasih sayang yang dianjurkan adalah menyayangi hewan, merawatnya dengan baik, dan memperlakukannya sebagai makhluk hidup yang memiliki hak untuk hidup layak.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menyayangi (makhluk di) bumi, maka yang di langit akan menyayanginya.” (HR. Tirmidzi)
Memelihara burung bisa menjadi sarana menyalurkan kasih sayang, melatih rasa tanggung jawab, bahkan menjadi sarana pendidikan bagi anak-anak dalam mengenal makhluk hidup. Dengan catatan, burung tersebut dirawat dengan benar, tidak disiksa, dan kebutuhan dasarnya dipenuhi.
Banyak orang merasakan kedamaian saat mendengar burung berkicau merdu di pagi hari. Ini bisa menjadi cara sederhana untuk mengisi rumah dengan suasana tenang, selama tidak dijadikan pusat dari seluruh perhatian hidup.
Secara garis besar, Islam memperbolehkan memelihara burung sebagai hobi, asalkan dilakukan dengan adab dan tanggung jawab. Jika diniatkan dengan benar, aktivitas ini bahkan bisa menjadi ladang pahala — bukan sekadar hobi kosong.

Memelihara Burung untuk Bisnis (Misalnya Walet)
Selain sebagai hobi, banyak umat Muslim yang terlibat dalam usaha budidaya burung, terutama burung walet. Bisnis sarang burung walet dikenal cukup menjanjikan di Indonesia dan Asia Tenggara, karena sarang tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi. Namun, dari sudut pandang Islam muncul pertanyaan: apakah memelihara dan membudidayakan burung untuk bisnis seperti sarang walet dibolehkan secara syar’i?
Hukum Budidaya Burung Walet
Secara umum, para ulama dan sejumlah kajian fiqih menyatakan bahwa budidaya burung walet itu sendiri dibolehkan, selama tidak menyakiti burung, memperhatikan kesejahteraannya, dan aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Dalam kajian yang membahas etika bisnis dalam Islam, dinyatakan bahwa memelihara burung dalam sangkar atau rumah walet untuk tujuan budidaya adalah diperbolehkan selama burung diperlakukan secara baik dan layak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki Fatwa Nomor 02 Tahun 2012 tentang Sarang Burung Walet, yang menegaskan bahwa sarang burung walet berasal dari air liur burung yang mengering, dan dari sisi hukum Islam sarang tersebut pada dasarnya halal dan dibolehkan secara syar’i—ini termasuk dalam konteks budidaya sarang burung walet sebagai kegiatan ekonomi.
Namun, perlu dicatat bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai konsumsi daging burung walet. Beberapa mazhab menganggap halal sedangkan yang lainnya menganggap tidak halal. Meski demikian, fokus utama dalam konteks budidaya adalah pada perlakuan terhadap burung, bukan konsumsi dagingnya.
Etika dalam Eksploitasi Sarang
Dalam praktiknya, meskipun budidaya walet dibolehkan, ada beberapa etika penting yang perlu diperhatikan:
- Perlakuan terhadap burung
Para peternak harus memastikan bahwa burung walet yang dipelihara tidak mengalami tekanan, penyiksaan atau kondisi yang membuatnya stress. Ini sesuai dengan ajaran Islam yang melarang menyiksa makhluk hidup bahkan demi tujuan bisnis sekalipun. - Proses pemanenan sarang
Sarang burung walet adalah rumah tempat burung mengerami dan merawat anaknya. Ketika sarang diambil, ada etika yang harus diperhatikan agar tidak membahayakan burung dan anakan yang berada di dalamnya. Burung tidak boleh dibiarkan tanpa tempat berteduh dan aman. - Kebersihan dan keamanan produk
Dalam fatwa MUI ditegaskan bahwa sarang yang bercampur dengan kotoran atau najis harus disucikan secara syar’i (tathhir syar’i) sebelum dikonsumsi atau dipasarkan. Ini menunjukkan bahwa etika dan kebersihan produk juga bagian dari tanggung jawab syariat dalam usaha ini. - Perlindungan lingkungan sekitar
Walaupun tidak berkaitan langsung dengan hukum Islam, aspek lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat sekitar juga harus dipertimbangkan dalam bisnis budidaya burung. Misalnya suara walet, kebersihan area peternakan, dan interaksi dengan lingkungan sekitar.
Implikasi Etis dan Lingkungan
Kegiatan budidaya burung walet yang baik bukan hanya soal aspek ekonomi dan hukum syariat, tetapi juga soal tanggung jawab sosial dan lingkungan. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga lingkungan, tidak merusak ekosistem, serta tidak membahayakan makhluk hidup lainnya.
Dalam praktik budidaya sarang walet, hal ini bisa diwujudkan dengan merancang rumah walet sedemikian rupa agar burung merasa nyaman, tidak stres, serta lingkungan sekitarnya tidak terganggu. Pendekatan etis seperti ini menjadi semakin penting ketika bisnis berkembang skala besar.
Secara keseluruhan, Islam memperbolehkan budidaya burung walet sebagai usaha bisnis, selama aktivitas tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab, etika, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.


Pertimbangan Spiritual dan Psikologis
Selain aspek hukum dan etika, memelihara burung juga memiliki dampak spiritual dan psikologis yang patut dipertimbangkan, terutama dalam kehidupan seorang Muslim. Seperti banyak hal dalam Islam, niat dan sikap hati memainkan peran penting dalam menentukan nilai suatu perbuatan.
Memelihara Burung sebagai Terapi Jiwa
Banyak orang menemukan ketenangan dalam aktivitas sederhana seperti memberi makan burung, mendengar burung berkicau merdu, atau sekadar memandangi geraknya di dalam sangkar. Ini bukan semata hiburan, tapi juga bisa menjadi bentuk terapi psikologis alami yang membantu mengurangi stres, memperbaiki suasana hati, dan membangun ketenangan batin.
Islam mengakui pentingnya menjaga keseimbangan jiwa. Aktivitas yang menenangkan dan melatih empati seperti merawat hewan dapat menjadi bentuk terapi yang baik, selama tidak mengarah pada sikap lalai atau berlebihan. Bahkan dalam beberapa kasus, memelihara hewan telah membantu orang yang sedang dalam proses pemulihan mental atau emosional.
Selain itu, merawat makhluk hidup dapat menjadi sarana latihan tanggung jawab, disiplin, dan kasih sayang — nilai-nilai yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Tapi Hindari Fanatisme Hobi
Namun, di sisi lain, Islam juga mengingatkan agar tidak berlebihan dalam mencintai dunia, termasuk dalam hobi. Ada orang yang sampai rela menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan uang hanya demi perlombaan burung atau gengsi sosial dari koleksi yang dimilikinya.
Fanatisme dalam hobi bisa menjerumuskan ke dalam sikap riya (pamer), takabbur (sombong), atau israf (berlebihan dalam membelanjakan sesuatu). Bahkan, jika tidak dikendalikan, hobi bisa menjadi pengalih perhatian dari ibadah, atau bahkan sumber permusuhan antar penggemar.
Dalam beberapa komunitas, persaingan antar pemilik burung bisa menjadi sangat tajam, hingga memunculkan konflik atau perilaku tidak etis seperti mencuri burung atau menyabotase kompetitor. Tentu ini bertentangan dengan semangat Islam yang menekankan ukhuwah (persaudaraan) dan akhlak mulia.
Karena itu, penting untuk menempatkan hobi dalam posisi yang seimbang dan proporsional. Jadikan ia sarana istirahat dan pembelajaran, bukan sebagai pusat hidup atau ukuran nilai diri.
Kesimpulan
Memelihara burung dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, selama dilakukan dengan niat yang baik, cara yang benar, dan memperhatikan adab serta etika terhadap makhluk hidup. Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi kasih sayang terhadap semua ciptaan Allah, termasuk hewan.
Melalui berbagai dalil dan pendapat ulama, kita bisa memahami bahwa aktivitas memelihara burung — baik sebagai hobi maupun sebagai usaha seperti budidaya burung walet — bukanlah sesuatu yang haram, selama tidak mengandung unsur kezaliman, penyiksaan, atau pelanggaran terhadap syariat.
Beberapa poin penting yang perlu selalu diingat:
- Memberi makan, minum, dan perawatan yang layak kepada burung adalah kewajiban.
- Tidak boleh memelihara burung dengan cara yang menyakitinya, atau hanya demi hiburan ekstrem.
- Harus ada kesadaran bahwa burung juga makhluk yang memiliki hak, dan memiliki naluri alamiah yang harus dihormati.
- Dalam usaha seperti budidaya walet, tetap harus ada prinsip tanggung jawab, keberlanjutan, dan keadilan terhadap lingkungan.
- Hindari sikap berlebihan, fanatisme, atau menjadikan burung sebagai simbol status sosial.
Bahkan, dalam beberapa kasus, memelihara burung bisa menjadi sarana mendapatkan pahala, jika diniatkan sebagai bentuk kasih sayang, perawatan terhadap makhluk Allah, dan tidak melalaikan kewajiban agama. Namun sebaliknya, ia juga bisa menjadi sumber dosa jika dilakukan dengan lalai, menyiksa, atau melampaui batas.
Sebagai penutup, marilah kita jadikan setiap aktivitas, termasuk hobi atau usaha memelihara burung, sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi. Sekecil apapun makhluk itu, termasuk burung yang hinggap di halaman rumah, mereka tetaplah ciptaan Allah yang berhak diperlakukan dengan baik.
Semoga artikel ini membantu menjawab keraguan dan menjadi panduan yang bermanfaat, terutama bagi kamu yang sedang atau berniat memelihara burung dalam kehidupan sehari-hari.
Jika Anda mencari toko perlengkapan burung walet, maka Anda bisa kunjungi website kami di Piro System ini! Kami mempunyai beragam produk peralatan burung walet dan kami juga punya suara panggil burung walet asli yang bisa didownload untuk Anda!
No related posts.