Salah satu hadits memelihara burung yang paling sering dijadikan rujukan adalah kisah Abu Umair dan burung Nughair. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW biasa berinteraksi dengan keluarganya hingga suatu ketika beliau bertanya kepada adik kecil Anas tentang Nughair, burung kecil yang dimilikinya. Riwayat tersebut terdapat dalam Sahih al-Bukhari no. 6129 dan dengan konteks serupa dalam Sunan Ibnu Majah no. 3720.
Dalam peristiwa tersebut, Nabi Muhammad SAW mengetahui keberadaan burung milik Abu Umair dan tidak mencela kepemilikannya. Karena itu, para ulama mengambil sejumlah faedah dari hadits ini, termasuk kebolehan anak berinteraksi dengan burung serta kebolehan memelihara burung. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga mencatat faedah mengenai bolehnya memegang atau menempatkan burung dalam kurungan dan membiarkan anak bermain dengan burung yang diperbolehkan.
Namun, riwayat Abu Umair bukanlah perintah untuk memelihara burung. Hadits tersebut lebih tepat dipahami sebagai salah satu dasar kebolehan yang kemudian perlu dibaca bersama prinsip Islam mengenai kasih sayang terhadap hewan, pemenuhan makanan dan minuman, serta larangan menyiksa atau menelantarkan makhluk yang berada dalam pemeliharaan manusia.
Hadits tentang Memelihara Burung
Pembahasan mengenai hadits tentang memelihara burung umumnya merujuk pada riwayat Anas bin Malik tentang adiknya, Abu Umair, yang memiliki seekor burung kecil. Riwayat ini penting karena menggambarkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengetahui keberadaan burung tersebut dan berinteraksi langsung dengan Abu Umair dengan menanyakan keadaan burungnya.
Hadits ini tidak berbentuk perintah khusus untuk memelihara burung. Namun, kejadian yang diriwayatkan menjadi salah satu dasar yang kemudian dibahas oleh para ulama ketika menjelaskan hukum kepemilikan dan pemeliharaan burung.
Hadits Abu Umair dan Burung Nughair
Dalam Sahih al-Bukhari no. 6129, Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW biasa bergaul dekat dengan keluarganya. Bahkan, beliau berbicara kepada adik kecil Anas yang dikenal dengan kuniyah Abu Umair dengan ucapan:
يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ
“Wahai Abu Umair, apa yang terjadi dengan Nughair?”
Redaksi tersebut terdapat dalam Kitab al-Adab Sahih al-Bukhari. Dalam riwayat itu, Anas menyebut Abu Umair sebagai adiknya yang masih kecil, sedangkan Nughair diterangkan sebagai sejenis burung kecil.
Konteksnya menjadi lebih jelas dalam Sunan Ibnu Majah no. 3720. Riwayat tersebut juga bersumber dari Anas bin Malik melalui Abu at-Tayyah. Setelah menyebut perkataan Nabi SAW kepada Abu Umair, terdapat keterangan dari Waki’ bahwa Nughair yang dimaksud adalah burung yang biasa dimainkan oleh anak tersebut.
Dengan demikian, ungkapan “Ya Aba Umair, ma fa’alan Nughair” bukanlah perintah untuk memelihara burung. Ucapan itu muncul dalam interaksi Nabi SAW dengan seorang anak yang memang memiliki atau biasa bermain dengan burung kecil. Justru dari konteks inilah para ulama kemudian memperhatikan bahwa Nabi mengetahui keberadaan burung tersebut tanpa memberikan teguran mengenai kepemilikannya.
Riwayat yang lebih terperinci juga terdapat dalam Al-Adab Al-Mufrad karya Imam al-Bukhari. Salah satu versinya menjelaskan bahwa burung Abu Umair telah mati sehingga anak tersebut tampak bersedih. Nabi SAW kemudian menanyakan keadaannya dan menghiburnya dengan menyinggung Nughair.
Perbedaan rincian di antara redaksi tersebut membantu memberikan konteks yang lebih lengkap. Sahih al-Bukhari no. 6129 menyampaikan peristiwa itu secara singkat, sedangkan riwayat lain menerangkan hubungan Abu Umair dengan burungnya dan kesedihan yang muncul setelah burung tersebut mati.
Hadits Ini Diriwayatkan oleh Siapa?
Periwayat sahabat dalam kisah Abu Umair adalah Anas bin Malik, sahabat Nabi Muhammad SAW yang dalam hadits tersebut menyebut Abu Umair sebagai adik kecilnya. Dengan kata lain, kisah ini bukan berasal dari cerita yang muncul jauh setelah masa Nabi, melainkan diriwayatkan melalui seseorang yang mengetahui langsung keadaan keluarganya dan interaksi Nabi dengan mereka.
Rujukan utamanya dapat ditemukan dalam Sahih al-Bukhari no. 6129, Kitab al-Adab, hadis ke-156 dalam Book 78 pada penomoran yang digunakan sumber tersebut. Riwayat dengan konteks yang sama juga tercantum dalam Sunan Ibnu Majah no. 3720, sementara versi yang lebih panjang terdapat dalam Al-Adab Al-Mufrad.
Keberadaan beberapa jalur dan redaksi ini penting untuk dipahami karena pembahasan mengenai dalil memelihara burung tidak semata-mata bertumpu pada satu kalimat yang dilepaskan dari konteksnya. Riwayat-riwayat tersebut memperlihatkan adanya Abu Umair, burung Nughair, pengetahuan Nabi SAW mengenai burung itu, serta perhatian beliau terhadap anak kecil yang memilikinya.
Oleh sebab itu, ketika hadits Abu Umair digunakan dalam pembahasan hukum memelihara burung, yang diperhatikan bukan hanya kata Nughair, melainkan keseluruhan konteks peristiwa. Dari konteks itulah kemudian muncul pembahasan lebih lanjut mengenai siapa Abu Umair, jenis burung yang dimaksud dengan Nughair, dan faedah hukum yang diambil para ulama dari riwayat tersebut.
Siapa Abu Umair dalam Hadits Memelihara Burung?
Abu Umair atau Abu Umayr adalah adik kecil Anas bin Malik yang disebut dalam riwayat mengenai burung Nughair. Dalam Sahih al-Bukhari no. 6129, Anas secara langsung menyebut Abu Umair sebagai “saudara kecilku”. Riwayat tersebut juga menggambarkan bahwa Nabi Muhammad SAW cukup dekat dengan keluarga Anas dan tidak mengabaikan keberadaan anak kecil ketika berkunjung atau berinteraksi dengan mereka.
Kedekatan itu terlihat dari cara Nabi SAW menyapa Abu Umair. Beliau tidak hanya mengenal anak tersebut, tetapi juga mengetahui bahwa Abu Umair memiliki hubungan dengan seekor burung kecil bernama Nughair. Dalam riwayat lain di Sahih al-Bukhari, Anas menjelaskan bahwa Abu Umair biasa bermain dengan burung tersebut. Karena itu, pertanyaan Nabi, “Wahai Abu Umair, apa yang terjadi dengan Nughair?”, menunjukkan perhatian terhadap sesuatu yang berarti bagi seorang anak.
Konteks ini penting dalam memahami hadits memelihara burung. Abu Umair bukan sekadar tokoh tambahan dalam cerita, sebab keberadaan burung peliharaannya diketahui oleh Nabi SAW. Dalam riwayat tersebut tidak ditemukan teguran kepada Abu Umair atau keluarganya karena memiliki dan berinteraksi dengan burung itu. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian yang diperhatikan para ulama ketika mengambil faedah mengenai kebolehan memelihara burung.
Namun, kesimpulan tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Hadits Abu Umair tidak menyatakan bahwa setiap bentuk pemeliharaan burung otomatis diperbolehkan tanpa batas. Riwayat ini menunjukkan adanya kepemilikan dan interaksi dengan burung yang diketahui Nabi SAW, sedangkan persoalan mengenai bagaimana hewan harus dirawat perlu dipahami bersama dalil lain tentang kewajiban berbuat baik dan larangan menelantarkan hewan.
Selain berkaitan dengan hukum pemeliharaan burung, kisah Abu Umair juga memperlihatkan keramahan Nabi Muhammad SAW terhadap anak kecil. Beliau menggunakan panggilan yang akrab dan membicarakan sesuatu yang dekat dengan dunia anak tersebut. Dengan demikian, satu riwayat ini memuat dua konteks yang saling berkaitan: perhatian Nabi terhadap seorang anak serta keberadaan burung yang menjadi teman bermainnya.
Untuk memahami hadits ini lebih jauh, unsur berikutnya yang perlu diperhatikan adalah Nughair itu sendiri. Istilah tersebut sering diterjemahkan sebagai burung kecil, tetapi sumber-sumber hadis tidak memberikan dasar yang cukup untuk menyamakannya secara pasti dengan satu spesies burung modern tertentu.
Apa Itu Burung Nughair?
Nughair atau Nughayr adalah sebutan untuk burung kecil yang dimiliki atau biasa dimainkan oleh Abu Umair. Istilah tersebut muncul dalam ucapan Nabi Muhammad SAW, “Ya Aba Umair, ma fa’alan Nughair?”, ketika beliau menanyakan keadaan burung yang dekat dengan keseharian anak tersebut.
Dalam Sunan Ibnu Majah no. 3720, setelah meriwayatkan ucapan Nabi kepada Abu Umair, Waki’—salah seorang perawi dalam sanad hadits—memberikan penjelasan bahwa Nughair yang dimaksud adalah seekor burung yang biasa dimainkan oleh Abu Umair. Keterangan ini membantu memahami bahwa kata Nughair dalam hadits memang menunjuk pada burung, bukan nama orang ataupun benda lain.
Secara bahasa, bentuk النُّغَيْرُ (an-nughair/an-nughayr) berkaitan dengan bentuk pengecilan dalam bahasa Arab. Oleh sebab itu, dalam penjelasan hadits istilah tersebut lazim dipahami sebagai burung kecil. Sumber penjelasan hadis berbahasa Arab juga menerangkan nughair sebagai bentuk pengecilan dari nughr, yakni nama untuk sejenis burung kecil.
Perbedaan penulisan Nughair dan Nughayr yang ditemukan dalam berbagai artikel atau terjemahan tidak menunjukkan dua burung yang berbeda. Keduanya merupakan variasi transliterasi dari kata Arab النُّغَيْر. Hal serupa juga terjadi pada penulisan nama Abu Umair yang kadang ditulis Abu Umayr dalam transliterasi bahasa Latin.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa sumber hadits tidak memberikan identifikasi biologis yang cukup rinci untuk menetapkan Nughair sebagai satu spesies burung modern tertentu. Karena itu, menyebutnya secara sederhana sebagai burung kecil milik Abu Umair lebih berhati-hati daripada memastikan bahwa Nughair adalah spesies tertentu hanya berdasarkan kemiripan nama atau cirinya.
Kehati-hatian ini penting karena tujuan utama hadits bukan memberikan penjelasan zoologi mengenai jenis burung tersebut. Yang menjadi bagian relevan dalam pembahasan hadits tentang burung adalah kenyataan bahwa Abu Umair berinteraksi dengan seekor burung kecil dan Nabi SAW mengetahui keberadaannya.
Dalam sejumlah redaksi riwayat, diketahui pula bahwa Nughair tersebut kemudian mati. Peristiwa itu membuat Abu Umair bersedih, sehingga perhatian Nabi terhadap burung tersebut sekaligus menjadi bentuk perhatian terhadap perasaan seorang anak. Riwayat dengan konteks kematian Nughair juga ditemukan dalam sumber-sumber hadis yang bersumber dari Anas bin Malik.
Dengan demikian, memahami apa yang dimaksud dengan Nughair membantu menempatkan hadits Abu Umair pada konteks yang tepat. Nughair bukan unsur yang sekadar muncul dalam candaan Nabi, melainkan burung yang nyata berada dalam keseharian Abu Umair. Dari konteks kepemilikan dan interaksi inilah para ulama kemudian membahas berbagai faedah hadits, termasuk kaitannya dengan hukum memelihara burung.

Apa Kandungan Hadits Abu Umair tentang Memelihara Burung?
Hadits Abu Umair tidak secara langsung berbunyi, “peliharalah burung” atau memberikan aturan khusus mengenai cara memeliharanya. Kandungan hukumnya diperoleh dengan memperhatikan tindakan Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa tersebut. Beliau mengetahui Abu Umair memiliki dan bermain dengan Nughair, kemudian berbicara kepadanya mengenai burung itu tanpa mencela kepemilikannya. Sahih al-Bukhari no. 6129 memang mencatat bahwa Nabi SAW menanyakan Nughair kepada adik kecil Anas bin Malik.
Atas dasar konteks tersebut, para ulama menemukan sejumlah faedah yang lebih luas. Di antaranya adalah kebolehan berinteraksi dengan burung, bolehnya anak bermain dengan hewan yang memang boleh dipelihara, serta adanya ruang untuk memiliki burung selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Namun, kebolehan tersebut harus dibedakan dari anggapan bahwa manusia dapat memperlakukan hewan sesuka hati. Kepemilikan justru menghadirkan tanggung jawab terhadap makhluk yang berada dalam pemeliharaannya.
Memelihara Burung pada Dasarnya Diperbolehkan
Salah satu kandungan yang paling sering dibahas dari hadits Abu Umair adalah kebolehan memelihara burung. Penalarannya berangkat dari keadaan yang terdapat dalam riwayat: Nabi Muhammad SAW mengetahui adanya Nughair yang menjadi burung Abu Umair, tetapi tidak melarang atau menegur keberadaan burung tersebut.
Karena itu, formulasi yang lebih tepat adalah para ulama menjadikan hadits Abu Umair sebagai salah satu dalil kebolehan memelihara burung. Hadits ini tidak dapat diubah maknanya menjadi perintah atau anjuran khusus bagi setiap Muslim untuk memiliki burung karena bentuk riwayatnya memang bukan perintah.
Ibnu Hajar al-Asqalani ketika menguraikan faedah hadits Abu Umair dalam Fath al-Bari memasukkan kebolehan anak bermain dengan burung serta kebolehan menempatkan burung dalam sangkar atau tempat sejenisnya. Penjelasan tersebut menunjukkan bagaimana ulama fikih memahami persetujuan Nabi terhadap keadaan yang telah beliau ketahui sebagai bagian dari dasar hukum dalam persoalan ini.
Dengan demikian, hukum memelihara burung dalam Islam pada dasarnya tidak dipahami sebagai sesuatu yang terlarang hanya karena burung tersebut berada dalam kepemilikan manusia. Yang kemudian menentukan apakah praktik pemeliharaan itu dapat dibenarkan adalah bagaimana burung diperlakukan dan apakah kebutuhan hidupnya tetap terpenuhi.
Perbedaan ini penting. Seseorang dapat saja memiliki burung untuk menemani keseharian, menikmati keindahannya, atau mendengarkan suaranya. Akan tetapi, tujuan yang diperbolehkan tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pemilik terhadap kondisi hewan. Penjelasan fikih mengenai burung dalam sangkar juga mengaitkan kebolehannya dengan pemenuhan makanan, minuman, dan kebutuhan burung.
Islam Mengajarkan Kasih Sayang terhadap Hewan
Kebolehan memelihara burung perlu ditempatkan dalam prinsip yang lebih luas mengenai kasih sayang terhadap hewan. Islam tidak memandang hewan peliharaan hanya sebagai benda yang dapat digunakan untuk kesenangan pemiliknya. Hewan merupakan makhluk hidup yang memiliki kebutuhan dan dapat mengalami keadaan yang merugikan apabila diperlakukan secara tidak layak.
Oleh sebab itu, konsep rahmah atau kasih sayang dan ihsan atau berbuat baik menjadi penting ketika membicarakan pemeliharaan hewan. Jika seseorang mengambil tanggung jawab atas seekor burung, maka ia juga perlu memastikan bahwa burung tersebut memperoleh makanan, minuman, tempat yang sesuai, serta perlakuan yang tidak menyakitinya.
Di sinilah batas antara memelihara dan menelantarkan menjadi jelas. Kepemilikan burung yang pada dasarnya diperbolehkan tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk membiarkannya kelaparan, kehausan, sakit tanpa perhatian, atau berada dalam keadaan yang membahayakan secara terus-menerus.
Dalam kata lain, hadits Abu Umair menunjukkan bahwa keberadaan burung peliharaan sendiri bukanlah masalah yang dicela Nabi SAW. Namun, cara seseorang menjalankan pemeliharaan tetap harus dinilai berdasarkan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan hewan. Penjelasan ulama mengenai kebolehan burung dalam sangkar pun memberikan syarat yang serupa, yaitu kebutuhan hewan harus tetap dipenuhi.
Pemahaman seperti ini juga mencegah kesimpulan yang terlalu sederhana. Pernyataan “memelihara burung boleh” memang dapat menjadi jawaban awal, tetapi belum lengkap apabila tidak disertai pertanyaan berikutnya: apakah burung tersebut diperlakukan dengan baik?
Diperbolehkan Anak Berinteraksi dengan Hewan
Kandungan lain dari kisah Abu Umair berkaitan dengan interaksi anak dengan hewan. Dalam riwayat tersebut, Nughair bukan hanya diketahui keberadaannya, tetapi juga menjadi burung yang biasa dimainkan oleh Abu Umair. Para ulama kemudian memasukkan kebolehan anak bermain dengan burung sebagai salah satu faedah hadits.
Hal tersebut dapat dipahami sebagai ruang bagi anak untuk mengenal makhluk hidup secara langsung selama interaksinya aman dan tidak berubah menjadi tindakan menyakiti hewan. Bagi anak, keberadaan hewan juga dapat menjadi konteks untuk belajar bahwa makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang harus diperhatikan, bukan sekadar objek permainan.
Menariknya, sikap Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa ini juga menunjukkan perhatian terhadap dunia seorang anak. Beliau menggunakan sesuatu yang dikenal dan disukai Abu Umair sebagai bahan percakapan. Dengan begitu, hadits tersebut tidak hanya menjadi pembahasan mengenai burung, tetapi juga memperlihatkan kelembutan komunikasi Nabi terhadap anak kecil.
Meski demikian, aspek pendidikan anak bukan fokus utama ketika hadits ini digunakan untuk menjawab pertanyaan tentang hukum memelihara burung. Faedah yang paling relevan tetap terletak pada fakta bahwa Nabi SAW mengetahui keberadaan burung tersebut dan tidak mencela kepemilikannya. Dari dasar inilah pembahasan kemudian berkembang kepada persoalan yang lebih praktis, termasuk pertanyaan apakah kebolehan itu juga mencakup burung yang ditempatkan di dalam sangkar.
Apakah Hadits Abu Umair Berarti Burung Boleh Dikurung dalam Sangkar?
Hadits Abu Umair sering digunakan ulama dalam pembahasan kebolehan memelihara burung dalam sangkar, selama kebutuhan burung tetap dipenuhi dan tidak terjadi perlakuan yang menzaliminya. Kesimpulan ini berangkat dari kisah Nughair yang berada dalam pemeliharaan Abu Umair dan diketahui oleh Nabi Muhammad SAW tanpa adanya larangan terhadap kepemilikan burung tersebut.
Ibnu Hajar al-Asqalani, ketika menjelaskan faedah hadits Abu Umair dalam Fath al-Bari, memasukkan kebolehan menempatkan burung dalam sangkar atau tempat sejenis sebagai salah satu pelajaran yang dapat diambil dari riwayat tersebut. Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan juga merujuk penjelasan ini ketika membahas secara khusus hukum burung peliharaan dalam sangkar.
Namun, kebolehan menggunakan sangkar tidak berarti semua kondisi sangkar otomatis dapat dibenarkan. Dalam persoalan ini, yang perlu diperhatikan bukan sekadar apakah burung berada di dalam atau di luar sangkar, melainkan apakah cara pemeliharaannya menyebabkan penderitaan atau mengabaikan kebutuhan hidup hewan.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai hukum mengurung burung tidak cukup dijawab hanya dengan “boleh” atau “tidak boleh”. Kondisi burung selama berada di dalam pemeliharaan juga menjadi bagian penting dari penilaiannya.
Sangkar Tidak Otomatis Berarti Penyiksaan
Menempatkan burung dalam sangkar tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan menyiksa hewan. Sangkar dapat berfungsi sebagai tempat pemeliharaan, perlindungan, dan pengawasan burung. Persoalan muncul apabila kondisi tempat tersebut justru menimbulkan bahaya atau membuat kebutuhan hewan tidak dapat terpenuhi.
Karena itu, ukuran dan kondisi sangkar perlu disesuaikan dengan kebutuhan burung yang dipelihara. Dalam pembahasan Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan mengenai sangkar berukuran kecil, tidak ditetapkan satu ukuran angka yang berlaku untuk setiap jenis burung. Patokannya diarahkan pada kemaslahatan hewan, termasuk agar sangkar tidak terlalu sempit sampai burung dapat mencederai dirinya ketika bergerak atau mengepakkan sayap. Untuk menentukan kondisi yang sesuai, kebutuhan spesies dan pertimbangan ahli yang kompeten juga dapat digunakan.
Pendekatan tersebut penting karena setiap jenis burung memiliki karakteristik yang berbeda. Burung berukuran kecil tidak selalu membutuhkan kondisi yang sama dengan burung yang lebih besar atau lebih aktif. Oleh sebab itu, istilah “sangkar yang layak” sebaiknya tidak hanya dimaknai dari besar atau kecilnya secara visual.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam praktik pemeliharaan antara lain ketersediaan ruang yang sesuai, keamanan tempat, kebersihan, akses terhadap makanan dan air, serta perlindungan dari keadaan yang dapat membahayakan kesehatan burung. Faktor suhu dan kondisi lingkungan juga perlu diperhatikan sesuai kebutuhan jenis burung yang dipelihara.
Dalam kata lain, masalahnya bukan semata-mata pada keberadaan jeruji atau sangkar. Yang menjadi perhatian adalah dampak kondisi pemeliharaan terhadap burung. Sangkar yang digunakan dengan perawatan yang memadai berbeda secara mendasar dari mengurung hewan dalam keadaan sempit, kekurangan makanan, kehausan, atau terus-menerus berada dalam kondisi yang membahayakan.
Pemilik Tetap Wajib Memenuhi Kebutuhan Burung
Ketika seseorang memilih memelihara burung, kepemilikan tersebut membawa tanggung jawab. Salah satu kewajiban yang paling mendasar adalah menyediakan makanan dan minuman yang mencukupi. Dalam penjelasan fikih yang dikutip Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan, pemilik hewan berkewajiban memberikan nafkah berupa makanan dan minuman sehingga hewan tidak mengalami kelaparan dan kehausan.
Prinsip yang sama juga muncul dalam pembahasan fikih mengenai burung dalam sangkar: kebolehannya dikaitkan dengan syarat bahwa burung diberikan makanan dan minuman serta kebutuhan lain yang diperlukan.
Tanggung jawab tersebut dalam praktik tidak berhenti pada menyediakan pakan sesekali. Pemilik perlu memastikan makanan memang tersedia dalam jumlah memadai dan sesuai bagi jenis burungnya, sedangkan air harus dapat dijangkau dan dijaga kebersihannya. Kondisi sangkar pun perlu diperhatikan agar kotoran tidak menumpuk dan menimbulkan lingkungan yang tidak sehat.
Selain itu, burung perlu dilindungi dari keadaan lingkungan yang dapat membahayakannya, termasuk panas atau dingin berlebihan sesuai karakteristik spesiesnya. Apabila burung memperlihatkan tanda sakit atau perubahan kondisi yang mencolok, pemilik juga semestinya memberikan perhatian yang diperlukan dan, ketika memang dibutuhkan, meminta bantuan tenaga kesehatan hewan.
Dengan demikian, memelihara burung dalam sangkar pada dasarnya dapat diperbolehkan, tetapi kebolehan tersebut berjalan bersama tanggung jawab terhadap hewan. Sangkar bukan alasan untuk mengabaikan makanan, minuman, kebersihan, keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan hidup burung.
Batas tersebut menjadi semakin jelas apabila hadits Abu Umair dibaca bersama riwayat lain mengenai hewan yang dikurung tetapi kemudian ditelantarkan. Riwayat inilah yang menunjukkan bahwa Islam tidak hanya membahas kebolehan memiliki hewan, tetapi juga memberikan peringatan serius terhadap pemilik yang mengabaikan makhluk yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Hadits tentang Larangan Menelantarkan Hewan
Pembahasan tentang hadits memelihara burung menjadi lebih utuh apabila kisah Abu Umair dibaca bersama riwayat yang menjelaskan tanggung jawab manusia terhadap hewan yang berada dalam pemeliharaannya. Salah satu riwayat yang sangat relevan adalah kisah seorang wanita yang mendapat hukuman karena mengurung seekor kucing hingga mati tanpa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hadits tersebut diriwayatkan dari Abdullah bin Umar. Dalam Sahih al-Bukhari no. 3482, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa seorang wanita dihukum karena mengurung kucing sampai mati. Ia tidak memberikan makanan dan minuman kepada hewan tersebut, tetapi juga tidak melepaskannya agar dapat mencari makanan sendiri. Riwayat dengan makna yang sama terdapat dalam Sahih Muslim no. 2242a.
Poin penting dari hadits ini bukan semata-mata bahwa kucing tersebut berada dalam kurungan. Persoalan utamanya adalah penelantaran setelah hewan berada di bawah kendali manusia. Kucing itu tidak memiliki kesempatan memenuhi kebutuhannya sendiri, sementara orang yang mengurungnya juga tidak menyediakan makanan dan minuman yang diperlukan.
Penjelasan hadis dalam Al-Mawsu’ah al-Haditsiyyah juga menempatkan riwayat tersebut dalam konteks larangan menyiksa hewan. Dengan demikian, hadits ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap hewan bukan perkara yang dapat dianggap sepele ketika tindakan manusia menyebabkan hewan kelaparan, kehausan, atau kehilangan kesempatan untuk mempertahankan hidupnya.
Prinsip tersebut berlaku lebih luas daripada jenis hewan yang disebutkan dalam riwayat. Walaupun hadits berbicara tentang kucing, pesan mengenai tanggung jawab pemilik relevan dalam pembahasan burung peliharaan. Ketika seekor burung ditempatkan dalam sangkar dan tidak dapat mencari makanan atau air secara bebas, pemiliklah yang mengambil alih tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Oleh sebab itu, kebolehan memelihara hewan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban merawatnya. Semakin bergantung seekor hewan kepada manusia, semakin besar pula tanggung jawab praktis pemilik untuk memastikan kebutuhan dasarnya tidak diabaikan.
Apa Hubungan Hadits Kucing dengan Memelihara Burung?
Hubungan antara hadits Abu Umair dan hadits tentang kucing terletak pada dua sisi hukum yang saling melengkapi. Hadits Abu Umair menunjukkan dasar kebolehan, sedangkan hadits mengenai penelantaran hewan menunjukkan batas dan tanggung jawabnya.
Pada kisah Abu Umair, Nabi SAW mengetahui adanya Nughair dan tidak memberikan teguran terhadap kepemilikan burung tersebut. Dari peristiwa itu, ulama mengambil faedah mengenai kebolehan memelihara burung. Sebaliknya, riwayat mengenai kucing menunjukkan bahwa ketika seseorang menguasai atau mengurung hewan, ia tidak boleh membiarkannya kehilangan akses terhadap makanan dan minuman hingga menderita atau mati.
Kedua riwayat tersebut membantu menghindari pemahaman yang hanya melihat satu sisi. Menjadikan hadits Abu Umair sebagai dasar kebolehan tanpa memperhatikan tanggung jawab terhadap hewan dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak lengkap. Sebaliknya, keberadaan larangan menelantarkan hewan juga tidak berarti bahwa setiap bentuk pemeliharaan atau penggunaan sangkar dengan sendirinya dilarang.
Dalam rumusan yang sederhana, prinsipnya dapat dipahami sebagai berikut: memelihara burung boleh, tetapi menelantarkannya tidak boleh.
Artinya, apabila burung bergantung kepada pemilik untuk memperoleh makanan, minuman, tempat yang aman, dan perawatan, kebutuhan tersebut tidak boleh sengaja diabaikan. Sangkar tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kemampuan hewan mencari kebutuhannya sendiri sekaligus membebaskan pemilik dari kewajiban menyediakan kebutuhan itu.
Dengan membaca kedua hadits secara bersama, hukum memelihara burung menjadi lebih seimbang. Islam memberi ruang bagi manusia untuk memiliki dan berinteraksi dengan hewan, tetapi kebolehan tersebut berjalan bersama prinsip kasih sayang, ihsan, dan larangan menyiksa atau menelantarkan makhluk hidup. Kerangka inilah yang selanjutnya membantu menjawab secara lebih langsung bagaimana hukum memelihara burung menurut hadits.
Jadi, Apa Hukum Memelihara Burung Menurut Hadits?
Berdasarkan hadits Abu Umair dan penjelasan para ulama, hukum asal memelihara burung adalah diperbolehkan, selama pemeliharaan tersebut tidak disertai penyiksaan, penelantaran, atau tujuan yang bertentangan dengan syariat. Kebolehan ini dipahami dari kenyataan bahwa Nabi Muhammad SAW mengetahui Abu Umair memiliki burung Nughair dan tidak melarang kepemilikan tersebut.
Namun, hukum asal yang diperbolehkan tidak berarti pemilik bebas memperlakukan burung tanpa batas. Ketika burung berada dalam pemeliharaan seseorang, kebutuhan dasarnya harus tetap dipenuhi. Makanan, minuman, tempat yang layak, keamanan, dan perawatan ketika sakit menjadi bagian dari tanggung jawab yang mengikuti kepemilikan hewan.
Karena itu, pembahasan hukum memelihara burung dapat dipahami melalui beberapa prinsip. Pertama, memiliki atau memelihara burung pada dasarnya boleh. Kedua, pemilik wajib memperlakukan burung dengan baik dan tidak membiarkannya kelaparan, kehausan, atau berada dalam kondisi yang membahayakan. Ketiga, bentuk pemeliharaan yang menyebabkan penderitaan atau penelantaran tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa kepemilikan burung pada dasarnya diperbolehkan.
Prinsip tersebut selaras dengan dua kelompok hadits yang telah dibahas sebelumnya. Kisah Abu Umair menunjukkan tidak adanya larangan terhadap keberadaan burung peliharaan, sedangkan hadits mengenai kucing yang ditelantarkan memberikan batas yang tegas mengenai tanggung jawab manusia terhadap hewan yang berada dalam kendalinya.
Dalam praktiknya, penilaian juga perlu mempertimbangkan tujuan pemeliharaan. Memelihara burung sebagai hobi, untuk mengamati perilakunya, menikmati keindahan atau suaranya, maupun untuk tujuan budidaya pada dasarnya tidak langsung menjadi terlarang hanya karena tujuan tersebut. Akan tetapi, tujuan yang diperbolehkan tetap tidak menggugurkan kewajiban menjaga kesejahteraan burung.
Hal yang sama berlaku untuk penggunaan sangkar. Keberadaan sangkar tidak otomatis menjadikan pemeliharaan haram, sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan ulama terhadap hadits Abu Umair. Namun, apabila kondisi sangkar terlalu buruk, tidak aman, atau menjadi sarana menelantarkan burung, maka persoalannya bergeser dari sekadar kepemilikan menuju cara manusia memperlakukan hewan tersebut.
Oleh sebab itu, pertanyaan “apakah boleh memelihara burung dalam Islam?” lebih tepat dijawab dengan melihat dua unsur sekaligus: hukum asal dan tanggung jawab pemilik. Hukum asalnya adalah boleh, sedangkan batas praktisnya terletak pada perlakuan yang diberikan kepada burung.
Kerangka ini juga menjelaskan mengapa pembahasan fikih tidak berhenti pada pertanyaan apakah burung boleh dimiliki. Perhatian berikutnya justru mengarah pada bagaimana burung tersebut dipelihara, apakah kebutuhannya terpenuhi, serta apakah tujuan pemeliharaannya masih berada dalam batas yang dibenarkan.
Dengan pemahaman tersebut, memelihara burung tidak semata-mata menjadi persoalan hobi atau kepemilikan. Ia juga berkaitan dengan tanggung jawab terhadap makhluk hidup yang bergantung kepada manusia. Dari sinilah muncul pembahasan berikutnya mengenai salah satu alasan yang cukup umum seseorang memelihara burung, yaitu untuk menikmati suara dan keindahannya.

Apakah Memelihara Burung Bisa Menjadi Pahala?
Memelihara burung tidak dapat secara otomatis disebut sebagai amalan yang pasti menghasilkan pahala. Namun, berbuat baik kepada hewan merupakan perbuatan yang memiliki nilai dalam ajaran Islam. Karena itu, ketika seseorang merawat burung dengan kasih sayang, memenuhi kebutuhannya, dan menghindarkannya dari perlakuan yang menyakitkan, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari ihsan terhadap makhluk hidup.
Dasarnya dapat dilihat dari hadits Abu Hurairah mengenai seseorang yang memberikan air kepada seekor anjing yang kehausan. Setelah menceritakan bahwa perbuatan tersebut mendapat balasan dari Allah, para sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW apakah manusia juga memperoleh pahala karena berbuat baik kepada hewan. Nabi menjawab bahwa terdapat pahala dalam berbuat baik kepada makhluk hidup. Riwayat ini tercantum antara lain dalam Sahih al-Bukhari no. 2363.
Hadits tersebut memberikan konteks yang lebih luas bagi pembahasan burung peliharaan. Nilai kebaikannya bukan terletak semata-mata pada status seseorang sebagai pemilik burung, melainkan pada perbuatan baik yang dilakukan terhadap hewan tersebut. Memberikan makanan ketika membutuhkan, menyediakan air, menjaga kesehatannya, dan mencegah penderitaan merupakan contoh tanggung jawab yang sejalan dengan prinsip kasih sayang.
Oleh sebab itu, pernyataan seperti “memelihara burung pasti mendapat pahala” terlalu mutlak dan tidak menggambarkan persoalan secara lengkap. Dua orang dapat sama-sama memiliki burung, tetapi cara mereka memperlakukannya dapat berbeda. Seseorang yang merawat hewannya dengan baik tentu berada dalam keadaan yang berbeda dengan orang yang sengaja membiarkan hewan peliharaannya kelaparan atau sakit tanpa perhatian.
Di sinilah niat dan tindakan perlu dilihat secara bersama. Niat untuk menyayangi makhluk hidup merupakan hal yang baik, tetapi harus diwujudkan melalui perlakuan nyata. Sebaliknya, rutinitas sederhana seperti memberi makan atau membersihkan tempat burung dapat menjadi bagian dari sikap bertanggung jawab karena tindakan tersebut memenuhi kebutuhan makhluk yang bergantung kepada pemiliknya.
Prinsip ini juga menunjukkan bahwa nilai kasih sayang terhadap hewan tidak terbatas pada jenis tertentu. Hadits Sahih al-Bukhari no. 2363 menggunakan kisah pertolongan terhadap seekor anjing, kemudian memberikan prinsip yang lebih umum mengenai adanya pahala dalam berbuat baik kepada makhluk hidup. Karena itu, kepedulian terhadap burung dapat ditempatkan dalam kerangka yang sama selama bentuk tindakannya memang berupa kebaikan dan bukan perlakuan yang merugikan hewan.
Dengan demikian, lebih tepat mengatakan bahwa merawat burung dengan baik merupakan salah satu bentuk kasih sayang dan ihsan kepada hewan yang dianjurkan dalam Islam, bukan bahwa kepemilikan burung dengan sendirinya menjamin pahala. Pemahaman ini menjaga keseimbangan antara nilai spiritual dan tanggung jawab praktis: bukan sekadar memiliki hewan, tetapi memperlakukannya sebagai makhluk hidup yang harus dijaga dengan baik.
Apakah Memelihara Burung untuk Budidaya Diperbolehkan?
Memelihara burung tidak terbatas pada tujuan hobi. Secara umum, burung juga dapat dipelihara atau dikembangbiakkan untuk tujuan yang dibolehkan, termasuk kegiatan ekonomi, selama prosesnya tidak mengandung unsur yang dilarang dan kesejahteraan hewan tetap diperhatikan.
Dasar pembahasannya masih berkaitan dengan prinsip kebolehan memiliki burung yang terlihat dalam kisah Abu Umair. Di samping itu, terdapat penjelasan fikih yang membolehkan transaksi burung secara umum. IslamQA, misalnya, menyebut bahwa menjual burung pada dasarnya termasuk dalam ruang transaksi yang diperbolehkan. Pembahasan lain bahkan secara eksplisit menyinggung burung yang dipelihara untuk tujuan perdagangan atau memperoleh penghasilan.
Namun, tujuan ekonomi tidak menghapus kewajiban memperlakukan hewan dengan baik. Burung yang dibudidayakan tetap merupakan makhluk hidup yang membutuhkan makanan, air, tempat yang sesuai, kebersihan, keamanan, dan perhatian terhadap kondisi kesehatannya. Dengan demikian, semakin banyak burung yang berada dalam pengelolaan manusia, semakin penting pula sistem perawatan yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara konsisten.
Perbedaan antara memelihara seekor burung sebagai hobi dan mengelola burung untuk budidaya terutama terletak pada skala dan tujuannya, bukan pada hilangnya prinsip kesejahteraan hewan. Dalam pemeliharaan berskala lebih besar, kelalaian pada sistem pemberian pakan, air, kebersihan, atau kondisi tempat dapat berdampak pada banyak hewan sekaligus. Oleh sebab itu, tanggung jawab pengelola juga perlu diterapkan melalui tata kelola yang memadai, bukan hanya perhatian terhadap satu individu burung.
Kegiatan budidaya juga dapat mencakup pembiakan burung. Dalam konteks ini, pemilik perlu mempertimbangkan kebutuhan biologis jenis burung yang dikelola, termasuk kondisi lingkungan yang sesuai untuk berkembang biak. Tidak semua jenis burung mempunyai kebutuhan yang sama, sehingga praktik pemeliharaan sebaiknya mengikuti karakteristik spesiesnya dan tidak didasarkan hanya pada kepentingan produksi.
Adanya keuntungan ekonomi pun tidak membenarkan tindakan yang menyebabkan hewan sengaja kelaparan, kehausan, terluka, atau dipelihara dalam kondisi yang tidak layak. Prinsip yang telah terlihat dari hadits tentang penelantaran hewan tetap berlaku: ketika manusia membuat hewan bergantung kepadanya, manusia juga mengambil tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup hewan tersebut.
Dengan demikian, budidaya burung pada dasarnya dapat ditempatkan dalam ruang kegiatan yang diperbolehkan selama tujuan dan praktiknya tidak bertentangan dengan syariat serta hak dasar hewan tetap diperhatikan. Prinsip ini dapat diterapkan pada berbagai bentuk pemeliharaan, baik burung hias, burung kicau, maupun jenis burung yang dikelola untuk kegiatan budidaya tertentu.
Meski demikian, sistem budidaya tidak selalu identik dengan menempatkan burung di dalam sangkar. Ada jenis burung yang dikelola melalui lingkungan buatan tetapi tetap hidup dan terbang secara bebas. Salah satu contoh yang cukup dekat dengan konteks Indonesia adalah burung walet, yang memiliki pola pengelolaan berbeda dibandingkan burung peliharaan dalam sangkar.
Bagaimana dengan Memelihara Burung Walet?
Pemeliharaan burung walet memiliki pola yang berbeda dari memelihara burung dalam sangkar. Pada budidaya walet, burung umumnya tidak dikurung satu per satu, melainkan datang, masuk, dan bersarang pada bangunan yang dibuat atau dikelola agar sesuai dengan kebiasaan hidupnya. Karena itu, pembahasannya lebih tepat dilihat sebagai pengelolaan habitat atau tempat bersarang daripada kepemilikan burung dalam pengertian yang sama seperti burung peliharaan di dalam sangkar.
Perbedaan ini penting ketika menghubungkan budidaya walet dengan hadits memelihara burung. Kisah Abu Umair dan Nughair memberikan salah satu dasar mengenai kebolehan keberadaan burung dalam pemeliharaan manusia. Namun, pola budidaya walet tidak sepenuhnya sama dengan kondisi Abu Umair karena burung walet pada umumnya tetap dapat keluar-masuk dan mencari makan di luar bangunan.
Dalam praktik rumah burung walet, manusia lebih banyak menyediakan lingkungan yang memungkinkan burung memilih untuk tinggal dan membuat sarang. Artinya, pengelola tidak selalu mengendalikan setiap individu burung sebagaimana seseorang mengendalikan burung yang ditempatkan dalam sangkar. Meskipun demikian, perbedaan sistem tersebut tidak menghilangkan prinsip umum mengenai perlakuan yang baik terhadap hewan.
Pengelola tetap perlu menghindari praktik yang secara sengaja membahayakan atau menyiksa burung. Kondisi bangunan, kebersihan, keamanan, dan cara pengelolaan semestinya mempertimbangkan dampaknya terhadap koloni yang menempati tempat tersebut. Jika kegiatan budidaya melibatkan tindakan langsung terhadap burung atau sarangnya, pertimbangan mengenai kesejahteraan hewan menjadi semakin relevan.
Selain kesejahteraan burung, budidaya walet juga berkaitan dengan lingkungan sekitar manusia. Rumah walet dapat berada dekat dengan permukiman atau aktivitas masyarakat, sehingga pengelola perlu memperhatikan dampak operasional yang mungkin timbul. Dalam konteks ini, tanggung jawab pengelolaan tidak hanya berhubungan dengan burung, tetapi juga dengan ketertiban, kebersihan, dan ketentuan setempat yang berlaku.
Dengan demikian, memelihara burung walet tidak harus dipahami dengan kerangka yang sama persis seperti memelihara burung dalam sangkar. Sistemnya berbeda, tetapi prinsip dasarnya tetap serupa: kegiatan budidaya tidak membenarkan perlakuan yang merugikan hewan, dan kepentingan ekonomi tidak menghapus tanggung jawab pengelola terhadap makhluk hidup maupun lingkungan sekitar.
Bagi pelaku budidaya walet, pemahaman ini penting karena keberhasilan pengelolaan bukan hanya berkaitan dengan keberadaan burung dan sarang, tetapi juga dengan cara membangun sistem yang tidak bertentangan dengan prinsip perlakuan baik terhadap hewan. Dari sini, pembahasan hadits memelihara burung dapat ditempatkan dalam konteks yang lebih luas tanpa mengubahnya menjadi dalil khusus tentang budidaya walet.


Kesimpulan
Hadits yang paling sering dijadikan rujukan dalam pembahasan memelihara burung dalam Islam adalah kisah Abu Umair dan Nughair. Riwayat tersebut terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan sumber hadis lainnya. Nabi Muhammad SAW mengetahui keberadaan burung kecil yang dimiliki atau dimainkan oleh Abu Umair dan tidak mencela kepemilikannya. Dari konteks inilah para ulama mengambil sejumlah faedah, termasuk kebolehan memiliki dan memelihara burung.
Namun, kebolehan tersebut tidak berdiri tanpa batas. Burung yang berada dalam pemeliharaan manusia tetap memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, minuman, tempat yang layak, kebersihan, keamanan, dan perhatian terhadap kesehatannya. Hadits mengenai hewan yang ditelantarkan juga menunjukkan bahwa mengurung atau menguasai hewan lalu membiarkannya kelaparan dan kehausan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Dengan demikian, hadits memelihara burung tidak hanya memberikan dasar mengenai kebolehannya, tetapi juga perlu dipahami bersama prinsip kasih sayang dan tanggung jawab terhadap hewan yang dipelihara. Baik burung dipelihara untuk hobi, dinikmati suaranya, dibudidayakan, maupun dikelola dalam sistem seperti rumah burung walet, prinsip perlakuan yang baik terhadap makhluk hidup tetap menjadi hal yang perlu dijaga.
Jika Anda mencari toko perlengkapan burung walet, maka Anda bisa kunjungi website kami di Piro System ini! Kami mempunyai beragam produk peralatan burung walet untuk Anda!
No related posts.