Pada dasarnya, hukum memelihara burung dalam Islam adalah boleh atau mubah selama burung dirawat dengan baik dan tidak mengalami penyiksaan atau penelantaran. Kebolehan tersebut berlaku selama kebutuhan burung, seperti makanan, minuman, tempat yang layak, dan perlindungan dari kondisi yang membahayakan tetap dipenuhi. Tujuan pemeliharaannya pun harus merupakan tujuan yang dibenarkan menurut syariat. Artikel ini ditujukan …